Call For Donation

Dana pemeliharaan telah terkumpul untuk 178.799 m2 Rp. 300 for 1 m2 protected forest

Dalam berbagai pertemuan dan pernyataan resmi, pemerintah selalu beralasan ketiadaan biaya untuk melakukan penjagaan hutan sehingga pendanaan yang akan diperoleh dari penghancuran 11,4 juta hektar hutan lindung melalui skema PP 2/2008 akan digunakan untuk menyelamatkan hutan tersisa.

WALHI menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mendonasikan minimal Rp. 1000 sebagai bentuk perlawanan terhadap peraturan yang mementingkan segelintir pihak. Donasi anda sebagai kompensasi terhadap 3,3 meter persegi hutan lindung dan akan diserahkan kepada Menteri Keuangan. Tujuannya adalah agar pemerintah tidak kekurangan dana untuk melakukan penjagaan hutan dan kemudian menyerahkan kepada perusahaan tambang untuk diobrak abrik.

Hanya dengan minimal Rp. 1000 anda telah berkontribusi menyelamatkan 11,4 juta hektar hutan Indonesia dan turut berpartisipasi dalam upaya mengurangi laju perubahan iklim.

Kirimkan nilai donasi, nama, profesi dan kota domisili anda ke 081210581481 atau roelly@walhi. or.id Donasi Anda menentukan keberlangsungan hutan alam Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang PP no 2/2008 bisa dilihat di www.walhi.or. id, www.jatam.org atau www.rullysyumanda. org. Untuk mendownload PP No 2/2008 sila di www.dephut.go. id

Berapa minimal yang harus saya donasikan: Anda hanya diminta untuk mendonasikan minimal Rp. 1000 rupiah

Mengapa minimal Rp. 1000?
Ini untuk memudahkan dalam melakukan donasi. Harga satu meter hutan lindung adalah Rp. 300. Kemungkinan untuk mendapatkan pecahan Rp. 300 sangat kecil sehingga nilai nominal diperbesarkan. Untuk itu anda mendapat kompensasi senilai 3,3 meter persegi hutan lindung.

Apakah saya boleh menyumbang lebih dari Rp. 300? Anda dipersilahkan mendonasikan sesuai dengan kemampuan anda. Nilai donasi tersebut akan di konvert menjadi luasan hutan lindung sesuai dengan nominal donasi anda.

Apa rewardnya kepada saya?
Hal yang utama, anda telah berkontribusi dalam upaya menyelamatkan 11,4 juta hektar hutan lindung. Anda juga akan memperoleh Coupon senilai yang anda donasikan yang menyatakan bahwa anda adalah pemilik hutan lindung didaerah tertentu dengan luasan sesuai dengan donasi anda dan anda berkeinginan agar hutan lindung itu tidak dihilangkan atau di tambang.

Apa yang akan dilakukan setelah donasi terkumpul?
Direktur Eksekutif WALHI Nasional akan menempatkannya kedalam sebuah karung dan membawanya ke Departemen Kehutanan untuk menyerahkan donasi anda

Bagaimana caranya saya berpartisipasi:
Anda dapat berpartisipasi dalam dua cara:

1. Anda bisa mengumpulkan donasi anda dan meminta rekan lainnya untuk melakukan hal serupa. Kumpulkan donasi anda dan lengkapi dengan nama masing-masing donatur, profesi, dan kota domisili, lebih baik juga mencantumkan nomor yang dapat dihubungi sehingga kami dapat berkomunikasi dengan anda. Kirimkan donasi anda melalui kurir atau via TIKI ke kantor WALHI, Jln. Tegal Parang Utara No 14 Jakarta 12970. Kami akan memberikan tanda terima dalam bentuk coupon yang menyatakan bahwa anda adalah pemilik hutan lindung dan meminta kepada pemerintah untuk tidak merusak hutan lindung tersebut. Direktur Eksekutif Nasional WALHI akan menyerahkan donasi yang terkumpul setiap hari senin ke Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan. Anda dipersilahkan terlibat bila anda punya waktu.

2. Anda bisa mendaftarkan nama, profesi, alamat, nomor yang dapat kami hubungi dan komitment luasan yang akan disewa. Kirimkan ke (pilih salah satu saja) Hotline-08121058148 1 atau Rully-081319966998.

Kami akan membuatkan Pernyataan Kesediaan yang akan kami serahkan kepada Menteri Keuangan. Sampai hari ini sejak Jumat, WALHI telah menerima dana pemeliharaan hutan lindung seluas 178,799 m2


Sebarkan..

Kemaren pas bongkar2 file di komputer sekre, nemu beberapa materi stiker yang cukup menarik, daripada nganggur mending gw bagiin aja, siapa tau aja yang tertarik trus ngopi, trus dicetak, trus ditempel deh..

I Don’t Believe In Global Warming

Gencarnya masifikasi isu mengenai global Warming ternyata juga membuahkan masalah. Berita di TV, koran, majalah, sampai radio yang mengulas hangatnya isu global Warming ini, justru mengusik sebagian orang..Ya, terusik karena hampir setiap hari mereka selalu mendengar berita tentang global Warming..Akhirnya mereka terpancing membuat animasi mengenai fenomena tersebut. Mereka mengkritik media yang terlalu membesarkan2 isu Global Warming, dan anehnya karya mereka memenangkan Internet Film Fest di Berlin kategori Audience Award..

Gw sih sebenernya sepakat sama mereka, soalnya kita tuh terlalu banyak omong, cuma ngumbar2 teori, tapi ngga bisa praktek..Cuma menang bualan tapi kalah di praktek..Cuma asal ngomong, tapi ngga bisa berbuat..Apa susahnya sih make sepeda klo cuma pergi dengan jarak yang ga jauh..Apa susahnya sih matiin lampu klo emang ga dipake..Apa susahnya sih nanem pohon ato tumbuhan2 kecil di pekarangan rumah kita, apa susahnya sih klo kita coba ngga besar mulut..? That’s why I don’t believe in Global Warming..
I don’t believe in Global Warming, come and sing it now..

Mo Pesen Film..?

Dalam waktu 2 minggu gw “dipaksa” buat ngedit 3 buah film..Gila, cape sih, blom mata gw panas banget rasanya klo kelamaan di depan monitor..Tapi Puji Tuhan, hasilnya bagus ko..(Menurut gw lho..hehe..) Ni list film yang dah gw edit :

1. Ku Semai Benih di Tanah Kering

Film ini menggambarkan kehidupan para petani di Desa Kedungrandu, Patikraja, Banyumas yang mesti survive di tengah bencana kekeringan. Lahan sawah mereka dilanda kekeringan, yang memaksa mereka membuat demplot2 (diversifikasi tanaman) di lahan mereka. Film ini memberi alternatif pola pengolahan kepada petani, agar lahan kering mereka dapat tetap memberikan hasil.

2. Penggaduh

Film yang kedua ini menggambarkan kehidupan para penggaduh (peternak) di Desa Gunung Tugel, Banyumas. Masih terkait dengan bencana kekeringan yang dialami sebagian besar penduduk desa di Banyumas, film ini lebih melihat kondisi para peternak dalam menghadapi kekeringan. Dengan bantuan LSM Babad dan UNDP, para peternak diajak bekerjasama dalam pengelolaan ternak, konsep baru yang ditawarkan Babad, memungkinkan para peternak untuk lebih meningkatkan penghasilan mereka.

3. Banyu Ilang

Film ini si sebenernya dalam misi memenangkan festival film yang diselenggarakan oleh temen2 dari Forkomi (hehe..doain menang ya..). Kita nyoba menggambarkan kondisi Banyumas yang saat ini sedang dilanda krisis air. Dalam waktu 4 tahun, sumber mata air di Banyumas berkurang sangat pesat, dari sekitar 3002 mata air pada tahun 2003, menyusut menjadi 444 buah mata air pada tahun 2007..Salah satu peyebab utamanya adalah kegiatan loging yang dilakukan secara legal maupun ilegal..

Kalo mau nonton filmnya, email gw aja yup..Abis males klo mesti upload..Maklum, masih ngenet di warnet sih..Hehe..

Tahukah Kamu?

TAHUKAH KAMU?

Setiap tahun, sekitar 500 milyar – 1 triliun
kantong plastik digunakan di seluruh dunia

Diperkirakan setiap orang menghabiskan 170
kantong plastik setiap tahunnya (Coba kalikan
dengan jumlah penduduk di kotamu!)

Lebih dari 17 milyar kantong plastik dibagikan
secara gratis oleh supermarket di seluruh dunia
setiap tahunnya

Kantong plastik mulai marak digunakan sejak
masuknya supermarket di kota-kota besar

Apa bahaya kantong plastik bagi lingkungan?

Seluruh kantong plastik akan berakhir menjadi sampah

Dibutuhkan waktu 1000 tahun agar plastik terurai oleh tanah
(Bayangkan, kantong plastik yang kamu gunakan sekarang masih akan ada pada tahun 3000!)

Saat terurai, partikel-partikel plastik akan mencemari tanah dan air tanah

Jika dibakar, sampah plastik akan menghasilkan asap beracun yang berbahaya bagi kesehatan

Kantong plastik juga penyebab banjir, karena menyumbat saluran-saluran air

Sebagian besar sampah kantong plastik dibuang ke laut dan setiap tahunnya, lebih dari 1 juta penyu, paus, dan burung laut mati akibat keliru memakan sampah plastik

Sampah plastik menyebabkan perubahan iklim?

Sejak proses produksi hingga tahap pembuangan, sampah plastik mengemisikan gas rumah kaca ke atmosfer:

Kegiatan produksi plastik membutuhkan
sekitar 12 juta barel minyak dan 14 juta pohon
setiap tahunnya

Proses produksinya sangat tidak hemat energi

Pada tahap pembuangan di lahan penimbunan
sampah (TPA), sampah plastik mengeluarkan
gas rumah kaca

Bagaimana respon dunia terhadap bahaya kantong plastik?

Sejumlah negara telah melarang atau mengurangi penggunaan
kantong plastik, diantaranya Filipina, Singapura, Australia, Hong
Kong, Cina, Taiwan, Irlandia, Skotlandia, Perancis, Swedia, Finlandia,
Denmark, Jerman, Swiss, Tanzania, Bangladesh dan Afrika Selatan

Di Irlandia pengenaan pajak sebesar 15 sen untuk setiap penggunaan
kantong plastik telah menurunkan pemakaiannya hingga 90%. Saat ini
seluruh kantong plastik yang digunakan di Irlandia dapat diurai oleh
tanah (biodegradable)

http://campaign.pelangi.or.id

Sekarang bagaimana respon kamu terhadap bahaya kantong plastik?

Kampanye Plastik

APA YANG HARUS KITA LAKUKAN?

1. Kurangi penggunaan kantong plastik SEKARANG JUGA

2. Gunakan tas kain setiap kali belanja

3. Jika hanya membeli sedikit, masukan barang belanjaan ke dalam tas

4. Ingatkan orang di rumah atau teman kamu untuk selalu membawa tas kain saat belanja

5. Hubungi supermarket, dept. store, dan toko buku langganan kamu, untuk stop memberikan kantong plastik

6. Kurangi penggunaan kantong plastik SEKARANG JUGA

7. Gunakan tas kain setiap kali belanja

8. Jika hanya membeli sedikit, masukan barang belanjaan ke dalam tas

9. Ingatkan orang di rumah atau teman kamu untuk selalu membawa tas kain saat belanja

10.Hubungi supermarket, dept. store, dan toko buku langganan kamu, untuk stop memberikan kantong plastik.
(Teks oleh Pelangi dan Greenlifestyle)

PIL-KAB

Kita berbangga kepada Pemda DKI cq Suku Dinas Kebersihan Jakarta Selatan yang sekarang sedang giat giatnya mencanangkan Pengenalan Program Pengolahan Sampah Sistem Pilah (PIL-KAB).

Ada sampah organik yang dapat mengurai dan membusuk secara alami.
Sifat sampah : mudah mengurai,cepat busuk,sampah basah dan bau.
Contohnya : sayuran,buah buahan,sisa makanan, potongan tanaman, dll.

Ada sampah non organik yang tidak dapat mengurai secara alami.
Sifat sampah : tidak dapat mengurai.
Contohnya : Kertas,baterai,kain/tekstil,karet/kulit,logam/metal,kaca/gelas,tulang dll.

Kegunaan sampah organik dapat dibuat kompos (penyubur tanah dan tanaman) dapat diproses misal dengan EM 4.
Setelah menjadi kompos organik dapt berpotensi menjadi mikro usaha.

Semoga disadari dan didukung penuh oleh seluruh masyarakat serta dapat diteladani oleh seluruh pemda di Indonesia.
Salam n Bravo Wikimu,

http://www.wikimu.com/News/Print.aspx?id=5258

Change Plastic Bags

Change Plastic Bags

Plankton dan Pemanasan Global

Written by Julian Harris

Thursday, 01 June 2006

Sebagian besar ilmuwan yakin planet bernama Bumi ini mengalami pemanasan akibat penimbunan karbon dioksida di atmosfer. Gas ini berasal dari kegiatan manusia membakar bahan bakar fosil pada pembangkit listrik, kendaraan bermotor, dan pabrik sejak era Revolusi Industri. Samudra menyerap sebagian besar karbon dioksida. Fungsi laut sebagai tempat penampungan limbah karbon Bumi ini mengakibatkan peningkatan kadar asam karbonik di laut. Pada akhirnya peningkatan ini mengancam kehidupan laut. Misalnya, kerang atau kepiting kesulitan membuat cangkangnya.

Proses penyerapan ini adalah tanggung jawab plankton. Zooplankton atau plankton hewani adalah kunci pembawa karbon dioksida ke laut dalam, karena mereka dapat berenang 500 meter ke atas dan bawah dalam sehari, terbawa arus.

Selain membantu menyeimbangkan iklim, zooplankton menyumbang peran fundamental dalam rantai makanan antara kehidupan tumbuhan laut dan predator, mulai ikan kecil sampai ikan paus. Pasalnya, jasad renik ini membentuk bagian paling dasar dalam rantai makanan di laut. Mereka makan fitoplankton yang hidup mengambang di permukaan. Selanjutnya, zooplankton menjadi hidangan bagi ikan, mamalia, dan bangsa udang serta kepiting.

Banyak spesies yang makan fitoplankton (plankton tumbuhan) lebih berat daripada tubuhnya setiap hari. Perkiraan kasarnya, dibutuhkan 10 ribu kilogram fitoplankton untuk pakan seribu kilogram zooplankton kecil. Binatang kecil ini menjadi makanan 100 kilogram zooplankton yang lebih besar, yang akan mendukung 10 kilogram ikan kecil. Selanjutnya, ikan kecil ini menyokong kehidupan satu kilogram ikan besar.

Anugerah Nontji, pakar plankton dari Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, menjuluki plankton sebagai hutan tak terlihat yang juga harus dilindungi. Pernyataan ini bukan main-main. “Kemampuan fitoplankton menyerap gas karbon monoksida kurang-lebih sama dengan tumbuhan darat,” kata Anugerah.

Dalam buku Plankton yang diluncurkannya di LIPI untuk memperingati 100 tahun berdirinya lembaga penelitian bidang ilmu kelautan, Rabu lalu, pakar senior bidang ilmu kelautan ini menjelaskan tumbuhan darat hanya menyerap 52 miliar ton karbon tiap tahunnya, bukan 100 miliar ton seperti dugaan semula. Angka ini hanya berbeda tipis dengan penyerapan karbon oleh fitoplankton laut sebesar 50 miliar ton per tahun.

Sumber : Koran Tempo (11 Mei 2006)

Selamatkan Hutan Indonesia

Pada tanggal 4 Februari 2008, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 2 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan Pembangunan diluar Kegiatan Kehutanan. PP tersebut membuka peluang pembukaan hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan pertambangan, infrastruktur telekomunikasi dan jalan tol dengan tarif sewa seharga Rp 120 untuk hutan produksi dan Rp 300 per meter persegi per tahun.

Secara ringkas, PP tersebut merupakan produk turunan dari Perpu No 1/2004 yang memberikan izin bagi usaha pertambangan untuk melakukan aktivitasnya di atas hutan lindung. Perpu yang kemudian diperkuat dengan Keppres No. 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan Yang Berada di Kawasan Hutan, dan bersama DPR kemudian menetapkannya menjadi UU No 19 tahun 2004.

Dalam banyak kajian disebutkan bahwa UU No. 19/2004 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi undang-undang tidak memenuhi syarat sebagai suatu produk perundang-undangan, merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaan (detournement de pouvoir) dan bertentangan dengan tata cara pembuatan perundang-undangan yang baik serta melanggar ketentuan konstitusi, pembukaan alinea 1,2 dan 3, pasal 1 ayat (1) dan (2)dan (3) ,pasal 20a, dan pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Pembukaan tambang di hutan jelas akan menimbukan kerusakan permanen. Aktivitas penambangan memiliki daya musnah yang luar biasa. Tidak saja terjadi pada kawasan yang dibuka namun juga pada kawasan hilir yang ditempati oleh komunitas-komunitas masyarakat. Tidak kurang jalannya perekonomian di 25 kabupaten/kota akan terganggu dan menimbulkan dampak yang cukup serius terhadap jutaan penduduk pada kawasan tersebut. Nilai kerugian yang tercipta jauh lebih besar dibanding keuntungan jangka pendek yang didapat.

Secara pasti, PP ini akan memuluskan pemusnahan lebih dari 900 ribu hektar hutan lindung di Indonesia yang akan dilakukan oleh 13 perusahaan. PP yang tidak menyebut sama sekali bahwa aturan ini ditujukan kepada 13 perusahaan yang ada sehingga berpotensi untuk memuluskan jalan bagi 158 perusahaan tambang lainnya untuk mengobrak abrik 11,4 juta hektar hutan lindung. Semuanya bisa dilakukan dengan hanya membayar Rp. 300/m2.

Hingga disini, terjadi ketidak konsistenan Pemerintah Indonesia. Dalam pertemuan para pihak di Bali (UNFCC) pemerintah telah mendeklarasikan niatnya menjadi pionir dalam penurunan emisi global dengan melakukan penyelamatan kawasan hutan. Sementara dengan PP ini, pemerintah justru melanjutkan blunder pemerintah sebelumnya dengan memfasilitasi penghancuran hutan lindung, dengan biaya yang bahkan lebih murah dari sepotong pisang goreng. PP ini keluar dikala presiden punya wewenang menyelamatkan hutan alam indonesia tersisa, namun tidak dilakukannya!.

WALHI, Serikat Perempuan, Jatam, Sawit Watch dan organisasi lingkungan lainnya meminta Pemerintah untuk membatalkan PP No 2/2008 sekaligus melakukan Regulatory Impact Assesment terhadap kebijakan yang memperbolehkan aktivitas penambangan di hutan lindung.

Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mendorong pemerintah untuk melakukan hal tersebut dengan cara mengirimkan Nama, Profesi dan Kota Domisili anda ke 081210581481 atau roelly@walhi.or.id

Suara anda turut menentukan keberlangsungan hutan alam Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang PP no 2/2008 dan berbagai peraturan atau ulasan terkait bisa dilihat di www.walhi.or.id, www.jatam.org atau www.rullysyumanda.org